RADAR JEMBER - Gelombang rekrutmen besar-besaran untuk menyukseskan program strategis nasional tengah menjadi magnet bagi para pencari kerja.
Namun, satu hal yang paling memicu rasa penasaran publik adalah soal "dapur" alias besaran gaji yang akan diterima oleh para petugas di lapangan, khususnya untuk posisi SPPG MBG dan SPPI di bawah naungan Koperasi Merah Putih.
Kedua posisi ini memegang peranan vital dalam memastikan program kesejahteraan rakyat berjalan lancar di tingkat akar rumput.
Mengingat tanggung jawab yang diemban cukup besar, standar kompensasi yang diberikan pun kini menjadi topik hangat yang terus diperbandingkan oleh masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah besaran gaji tersebut sudah sebanding dengan beban kerja dan status mentereng yang ditawarkan oleh lembaga ini?
Gaji petugas MBG yang bekerja di bawah naungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkisar Rp2 juta per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Produk UMKM Jawa Tengah Bakal "Mejeng" di Gerai KDKMP, Siap-Siap Banjir Orderan
“Yang tadinya ibu rumah tangga dan tidak punya pendapatan, sekarang bisa mendapatkan penghasilan minimal Rp2 juta per bulan. Jadi, dari aspek kemiskinan ekstrem, program MBG turut membantu mengentaskan,” kata Dadan.
Dadan juga menegaskan bahwa gaji para pekerja di dapur MBG tidak akan dipotong untuk membayar premi jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Gaji Staf Pendamping Pengelola Informasi (SPPI) Koperasi Merah Putih pada 2026 diperkirakan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan operasional sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung posisi seperti staf lapangan, bendahara, atau manajer.
Kementerian Koperasi juga telah mengonfirmasi bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan.
Editor : M. Ainul Budi