RADAR JEMBER - BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah dua entitas berbeda yang berkolaborasi memperkuat ekonomi desa.
Perbedaan utamanya: BUMDes dimiliki desa (fokus Pendapatan Asli Desa/PADes), sedangkan Koperasi Merah Putih dimiliki anggota/masyarakat.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Jangan Sampai Nama Anda Terlewat
Perbedaan Utama BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih:
🔹️ Kepemilikan: BUMDes dimiliki oleh Pemerintah Desa. Koperasi Merah Putih dimiliki oleh anggota masyarakat desa.
🔹️ Tujuan Utama: BUMDes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan anggota melalui penyaluran kebutuhan (semako, pupuk, dll).
🔹️ Dasar Hukum: BUMDes diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020, sementara Koperasi Merah Putih berdasar pada prinsip gotong royong dan potensi inpres (terkait kebijakan Maret 2025).
🔹️ Pengelolaan: BUMDes dikelola oleh direksi yang ditunjuk Kepala Desa. Koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota.
🔹️ Permodalan: BUMDes berasal dari APBDes atau kekayaan desa. Koperasi Merah Putih (yang dicetuskan Maret 2025) mendapatkan modal awal melalui pinjaman/kemitraan (misalnya bank Himbara) yang diverifikasi, bukan hibah.
🔹️ ️Contoh Usaha: BUMDes berfokus pada pengelolaan potensi desa (wisata, air bersih). Koperasi fokus pada distribusi kebutuhan (gas LPG, sembako, pupuk, apotek).
Keduanya dirancang untuk tidak tumpang tindih, melainkan berkolaborasi: BUMDes sebagai pengelola aset desa, dan Koperasi sebagai mesin penggerak ekonomi masyarakat.
Editor : M. Ainul Budi