Radar Jember – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema dukungan finansial besar-besaran untuk memperkuat ekonomi desa.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, setiap unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini memiliki akses pembiayaan bank dengan limit maksimal hingga Rp3 miliar.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa dana pinjaman jumbo ini murni dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, seperti gerai dan pergudangan, guna mempercepat perputaran ekonomi di tingkat desa.
Ia juga memastikan bahwa dana tersebut tidak akan terpotong untuk biaya operasional gaji manajer.
"Enggak, di luar (pinjaman Rp3 miliar, Red). Nanti ada skemanya lagi," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/4).
Bunga Rendah Berkat Dukungan APBN
Skema pembiayaan ini dirancang agar tidak memberatkan koperasi.
Dengan dukungan likuiditas dari APBN, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan pinjaman tersebut dengan bunga rendah, yakni sekitar 6 persen per tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan percepatan pembangunan fisik koperasi di seluruh Indonesia dapat berjalan tanpa kendala modal.
Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Tedi Bharata, menambahkan bahwa pengelolaan dana ini nantinya akan berada di tangan manajer profesional yang saat ini tengah direkrut.
Manajer yang terpilih dituntut memiliki karakter wirausaha agar mampu mengelola modal Rp3 miliar tersebut menjadi jejaring bisnis yang menguntungkan.
"Jadi, orang-orang yang punya karakter yang entrepreneurship, jadi businessman. Karena akan banyak ketemu dengan vendor, ketemu dengan BUMN," jelas Tedi.
Dengan ketersediaan modal yang besar dan tenaga manajerial profesional, pemerintah optimistis Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar baru ketahanan pangan dan ekonomi nasional di masa depan.
Editor : Imron Hidayatullahh