Radar Jember – Pemerintah tengah mematangkan skema pengupahan bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Meski nominal resminya belum diketuk, pemerintah memastikan bahwa gaji para manajer tidak akan mengambil jatah dari dana pembiayaan fisik koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa sumber gaji manajer berada di luar fasilitas pinjaman Rp3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gerai dan gudang tiap unit koperasi.
“Enggak, di luar (pinjaman Rp3 miliar, Red). Nanti ada skemanya lagi,” ujar Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Baca Juga: Inspirasi Kartini dari Jember: Ning Ghyta Ajak Perempuan Berani Bermimpi dan Bergerak Nyata
Status Pegawai Kontrak BUMN
Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa para manajer akan berstatus sebagai pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
Oleh karena itu, standar gaji yang akan diterapkan bakal merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“PKWT kan ada aturannya. Kita enggak bisa asal memberikan gaji. Jadi don't worry, karena tentu ini lagi dibahas juga terkait dengan gaji,” kata Tedi.
Tedi menekankan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan rekrutmen kandidat yang memiliki jiwa kewirausahaan tinggi.
Sosok manajer Kopdes diharapkan mampu menjadi jembatan antara desa dengan vendor, BUMN, serta pelaku usaha lainnya.
Estimasi Besaran Gaji
Hingga kini, belum ada angka pasti terkait gaji resmi.
Namun, sebagai gambaran, gaji level manajerial di BUMN umumnya berkisar antara Rp8 juta hingga lebih dari Rp20 juta per bulan, tergantung pada tanggung jawab dan sektornya.
Tedi menyebut besaran gaji nantinya tidak akan seragam karena menyesuaikan dengan kondisi dan aturan teknis yang ada.
Di tengah ketidakpastian nominal gaji, minat masyarakat justru melonjak tajam.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mencatat pendaftar telah menembus angka 383.830 orang per Senin (20/4), memperebutkan 35.476 formasi yang tersedia untuk Kopdes dan Kampung Nelayan.
Dukungan Pembiayaan Koperasi
Di sisi lain, melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan dukungan likuiditas APBN bagi koperasi.
Setiap unit koperasi desa berhak mengakses pinjaman bank hingga maksimal Rp3 miliar dengan bunga rendah sekitar 6 persen per tahun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung di desa.
Editor : Imron Hidayatullahh