Radar Jember – Antusiasme masyarakat terhadap rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) cukup tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa sejak dibuka pada Rabu (15/4), jumlah pendaftar telah mencapai 220.364 orang hingga Minggu (19/4).
Tingginya trafik pendaftaran ini diakui sempat membuat peladen (server) situs resmi mengalami kendala teknis.
Meski demikian, Zulhas menjamin seluruh proses seleksi berjalan secara akuntabel.
“Ini yang daftar banyak, jadi kadang-kadang situsnya mengalami gangguan. Tapi saya nyatakan pendaftarannya terbuka, transparan, jujur, dan tidak ada yang menjamin bisa diterima,” kata Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Senin (20/4), dikutip dari Antara.
Tak hanya KDMP, posisi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) juga dibanjiri peminat dengan total 64.029 pelamar.
Program ambisius ini menargetkan pembangunan 30.000 koperasi desa yang rampung pada Juni 2026 mendatang.
Progres Infrastruktur dan Regulasi
Baca Juga: Benar-benar Dimanjakan! Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan Dapur MBG
Dari sisi fisik, pemerintah telah memverifikasi 35.408 titik lahan yang memenuhi standar luas 1.000 meter persegi.
Saat ini, sebanyak 25.625 titik sedang dalam tahap konstruksi, sementara 5.714 titik lainnya telah berdiri tegak.
“Lahan lainnya terus kami data. Nanti akan disesuaikan pada periode berikutnya, karena di kota-kota tanahnya mahal dan kepemilikan beragam. Dan, ada juga yang lahannya tidak memenuhi standar 1.000 meter persegi,” tuturnya.
Percepatan proyek ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran dana untuk pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi.
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu aturan teknis terkait audit nilai bangunan agar pembayaran melalui bank Himbara dapat segera diproses.
Baca Juga: Bukan Rumah Gratis! Pekerja Dapur MBG Bisa Punya Hunian Sendiri, Cukup Bayar DP Satu Jutaan Saja!
Bagi mereka yang lolos seleksi, para manajer akan dikontrak oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah masa kontrak habis, Badan Pengaturan (BP) BUMN akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan masa kerja mereka.
Editor : Imron Hidayatullahh