RADAR JEMBER - Peluang emas bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia kini telah hadir! Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Tidak tanggung-tanggung, posisi ini menjanjikan jenjang karier strategis dengan skema kesejahteraan yang menjadi sorotan publik.
Bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam menggerakkan ekonomi desa sekaligus mendapatkan pendapatan yang kompetitif, simak rincian lengkap mengenai gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: WADUH! Belasan KDMP di Wilayah Ini Tak Bisa Dibangun? Terkendala Faktor Ini
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pendaftaran tahap pertama telah dibuka sejak 15 April 2026 dan akan berlangsung hingga 24 April 2026.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengelolaan koperasi desa melalui tenaga profesional.
Adapun kriteria umum yang ditetapkan cukup terbuka. Pelamar berasal dari lulusan D3, D4, hingga S1 dari berbagai jurusan.
Selain itu, calon pendaftar diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Batas usia maksimal yang ditentukan adalah 35 tahun, sehingga program ini menyasar kalangan produktif yang siap bekerja di lapangan.
“Program ini membutuhkan SDM yang siap bekerja dan mampu mengembangkan koperasi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Potensi Rawan Konflik? Jobdesk Pendamping KDMP dari Kemenkop dan Manager KDMP
Lantas, berapa gaji yang ditawarkan bagi manajer Koperasi Merah Putih? Berdasarkan informasi dari salah satu portal pemerintah daerah, kisaran gaji pegawai koperasi desa berada di angka Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Nominal tersebut bergantung pada performa koperasi dan kemampuan dalam mengembangkan jumlah anggota atau nasabah.
Sistem penghasilan juga cenderung berbasis kinerja.
Artinya, semakin berkembang koperasi yang dikelola—termasuk bertambahnya anggota dan transaksi maka potensi pendapatan juga akan meningkat.
Editor : M. Ainul Budi