RADAR JEMBER - Kabar mengenai rekrutmen besar-besaran Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sukses menghebohkan publik.
Bukan tanpa alasan, posisi ini menjadi primadona baru karena disebut-sebut bakal menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Antusiasme masyarakat pun memuncak seiring dengan terkuaknya rincian kompensasi dan asal-usul anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menggaji para penggerak ekonomi desa tersebut.
Baca Juga: WADUH! Belasan KDMP di Wilayah Ini Tak Bisa Dibangun? Terkendala Faktor Ini
Kebijakan ini merupakan terobosan besar pemerintah dalam menstandarisasi tata kelola ekonomi di tingkat akar rumput dengan standar korporasi profesional.
Lantas, berapakah gaji manajer Kopdes Merah Putih dan dari mana anggaran untuk membiayai honorarium pengurus koperasi?
Dilansir jawa pos radar jember dari situs resmi Koperasi Merah Putih, disebutkan bahwa Ketua Koperasi mendapat honor tetap bulanan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Ketua Koperasi juga bisa memperoleh tambahan insentif jika berhasil mencapai target tertentu.
Bahkan, dari sumber lain menyebutkan bahwa gaji manajer Kopdes bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: Potensi Rawan Konflik? Jobdesk Pendamping KDMP dari Kemenkop dan Manager KDMP
Perlu digarisbawahi, besaran honor ini bukan hak tetap dan menjadi bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finasnial dan evaluasi tahunan.
Secara hukum, tidak ada larangan bagi koperasi untuk memberikan honor atau gaji atau honorarium kepada pengurus seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi dapat memberikan imbalan jasa kepada pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
Sementara itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, memberikan ruang bagi koperasi untuk mengatur pemberian insentif atau gaji dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Editor : M. Ainul Budi