RADAR JEMBER - Keberhasilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan sangat bergantung pada profesionalisme para pengelolanya.
Pemerintah menekankan bahwa setiap manajer yang terpilih tidak hanya dituntut memiliki kompetensi individu, tetapi juga harus mampu menjalankan organisasi berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku dan terukur.
Baca Juga: Status Manager Kopdes Merah Putih Nantinya Langsung Jadi Pegawai BUMN, Dengan Syarat Ini...
Penerapan SOP ini menjadi syarat mutlak agar seluruh unit koperasi di berbagai wilayah memiliki keseragaman kualitas layanan, mulai dari distribusi logistik hingga pengelolaan keuangan.
SOP dirancang untuk menjadi panduan kerja bagi manajer dalam mengambil keputusan sehari-hari.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kesalahan manajemen dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat lapangan. Dengan aturan main yang jelas, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara efisien layaknya perusahaan modern.
Baca Juga: Bisa Dapat Cuan Gede? KDMP Punya Keuntungan Apa Saja Untuk Desa
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, menyatakan program penempatan manajer Koperasi Merah Putih akan sangat ditentukan oleh kejelasan standar operasional prosedur (SOP) serta indikator kinerja yang terukur.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya panduan yang rinci soal tugas, fungsi, dan peran manajer yang ditempatkan di setiap koperasi.
“Peran manajer yang ditempatkan itu harus jelas, termasuk status dan kedudukannya di koperasi,” kata Agung.
Editor : M. Ainul Budi