Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Penerima Bansos Jadi Prioritas Diterima Bekerja di Koperasi Desa Merah Putih?

M. Ainul Budi • Sabtu, 18 April 2026 | 08:34 WIB
Ilustrasi Kantor Koperasi Merah Putih. (Foto: Maulana Ijal/Radar Jember)
Ilustrasi Kantor Koperasi Merah Putih. (Foto: Maulana Ijal/Radar Jember)

RADAR JEMBER - Pemerintah memperkuat integrasi program perlindungan sosial dengan pemberdayaan ekonomi riil. 

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menyepakati langkah strategis untuk memprioritaskan para penerima bantuan sosial (bansos) sebagai tenaga kerja dalam operasional Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan jalur kemandirian ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka dapat bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif.

Baca Juga: Bisa Dapat Cuan Gede? KDMP Punya Keuntungan Apa Saja Untuk Desa

Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sepakat memprioritaskan penerima bansos bekerja di Koperasi Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta pada Senin (13/4) lalu.

Pertemuan melibatkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Program ini memberikan kesempatan kerja bagi keluarga penerima manfaat melalui keterlibatan dalam operasional koperasi desa dan kelurahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Baca Juga: Ini 8 Temuan KPK pada Tata Kelola MBG, Bakal Ditindak Lanjut?

Melalui kebijakan tersebut pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat untuk graduasi dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.

“Koperasi Merah Putih menjadi bagian pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satunya memberi kesempatan bekerja di koperasi,” ucap Mensos.

Menurut dia, Program ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.

Kolaborasi antarkementerian dilakukan untuk memperkuat implementasi program agar lebih terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut program ini berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan membantu keluar dari kelompok miskin. Ia menilai koperasi dapat menjadi sarana penting dalam pemberdayaan ekonomi desa di Indonesia.

Baca Juga: Sinergi Lintas Instansi: Kementerian PANRB Dukung Peran SPPI dalam Sukseskan Koperasi Merah Putih

“Harapannya mereka mendapat sisa hasil usaha dan meningkatkan pendapatan. Ini membantu keluar dari kelompok miskin,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, setiap koperasi diperkirakan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat di berbagai daerah.

Menurut dia, jumlah koperasi ditargetkan mencapai sekitar 80 ribu unit dengan potensi penyerapan 1,4 juta tenaga kerja.

“Dengan 80 ribu koperasi, kita bisa menyerap sekitar 1,4 juta penerima manfaat. Ini peluang kerja besar,” ucap dia.

Editor : M. Ainul Budi
#manager kdmp #kemenkop #KDMP #Koperasi Desa Merah Putih #penerima bansos