Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kisahkan Cucunya Keracunan MBG, Mahfud MD: Penyedia MBG Bisa Digugat Perdata dan Pidana

Maulana RJ • Jumat, 17 April 2026 | 23:34 WIB
Mahfud MD saat bercerita panjang lebar, dalam podcast pribadinya, saat dikutip (17/4/2026). (Dok. Podcast Mahfuz MD)
Mahfud MD saat bercerita panjang lebar, dalam podcast pribadinya, saat dikutip (17/4/2026). (Dok. Podcast Mahfuz MD)

Radar Jember - Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD, memberikan sorotan tajam terkait persoalan keracunan massal saat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di banyak tempat, beberapa pekan lalu.

Mahfud mengungkapkan bahwa anggota keluarganya sendiri turut menjadi korban dalam insiden keracunan di Yogyakarta. 

"Cucu saya juga keracunan. MBG di Jogja, satu kelas itu orang langsung muntah-muntah," kata Mahfud menceritakan kejadian pilu yang menimpa kerabatnya, dalam podcast pribadinya, saat dikutip (17/4/2026).

Baca Juga: Janda dan Pengangguran Ikut Kecipratan Berkah, MBG Diklaim Jawaban untuk Para Pencari Kerja? - Radar Jember

​Ia menceritakan detail bagaimana cucunya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat makanan yang seharusnya bergizi namun justru membahayakan kesehatan tersebut. 

Hal ini menjadi kritik pedas bagi pernyataan pemerintah yang menganggap angka keracunan masih sangat kecil secara persentase. "Kecelakaan satu saja tidak sampai 0,1 persen orang sudah ribut karena itu menyangkut nyawa, menyangkut kesehatan. Jadi bukan persoalan angka," katanya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa secara hukum, masyarakat atau orang tua murid memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah. 

Ia menyebutkan adanya celah hukum melalui jalur perdata maupun pidana jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyelewengan dalam penyediaan makanan tersebut. "Bisa perdata bisa juga pidana. Kalau keracunan itu karena kecerobohan, kok masih dipaksakan, itu kan pidana jadinya," jelas mantan Menko Polhukam RI ini.

Baca Juga: Respon Santai Kepala BGN Soal MBG Banjir Kritikan di Medsos - Radar Jember

​Secara spesifik, Mahfud merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Menurutnya, korban bisa menuntut ganti rugi karena penyelenggara dianggap gagal memenuhi kewajiban hukum untuk berhati-hati dalam menyediakan makanan bagi anak-anak. 

"Pasal 1365 itu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan orang yang melawan hukum itu untuk memberi ganti rugi," paparnya.

​Mahfud juga membuka kemungkinan dilakukannya gugatan kelompok atau class action serta citizen lawsuit oleh masyarakat yang peduli terhadap keselamatan anak bangsa. "Bisa namanya class action orang bersama-sama yang sama-sama menjadi korban kelompok atau citizen lawsuit orang melakukan gugatan meskipun dia tidak rugi langsung demi kepentingan umum," ungkapnya.

​Ia menyarankan agar pemerintah lebih bijak dengan tidak menutup mata terhadap jatuhnya korban. "Diperbaikilah dulu, gak usah nunggu gugat-menggugat. Itu bentuk kepedulian terhadap sesama anak bangsa," imbuh Mahfud, memberi saran.

Editor : Maulana RJ
#Makan Bergizi Gratis (MBG) #mahfud md #Program Prioritas Pemerintah #Badan Gizi Nasional (BGN) #keracunan mbg