RADAR JEMBER - Rekrutmen besar-besaran yang dilakukan pemerintah untuk mengisi posisi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus menarik perhatian publik.
Program yang menargetkan puluhan ribu tenaga pengelola profesional ini tidak hanya menawarkan peran strategis dalam membangun ekonomi desa, tetapi juga skema kompensasi yang kompetitif.
Bagi para pelamar, memahami rincian pendapatan serta prosedur pendaftaran yang benar merupakan langkah awal yang krusial untuk bergabung dalam ekosistem ekonomi kerakyatan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakan skema pegawai BUMN berbasis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Cicilan? Purbaya Berani Rombak Skema Anggaran Untuk KDMP
Mereka nantinya akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun,” ujar Zulkifli Hasan.
Rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih dikoordinasikan oleh BP BUMN didukung lintas kementerian dan lembaga.
Melalui sistem seleksi yang ketat, diharapkan dapat menjaring kandidat yang dapat menggerakkan perekonomian lokal secara massif.
Dalam berjalannya unit bisnis, seorang manajer Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam menjalankan operasional harian.
Termasuk memastikan target organisasi bisnis dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan usaha koperasi.
Baca Juga: Peluang Karier di Desa: Simak Langkah Terbaru Daftar SPPI KDMP untuk Menjadi Manajer Koperasi
Jabatan manajer Koperasi Desa Merah Putih dibuka untuk lulusan D3, D4, dan S1. Hingga hari ini, pemerintah belum merilis secara resmi besaran gaji yang bakal diterima oleh manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, jika dilihat dari kualifikasi pendidikan, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih bisa saja minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih kemungkinan juga setara dengan pegawai BUMN lantaran mereka akan berada di bawah naungan BUMN terlebih dahulu.
Dalam dunia kerja, besaran UMP menjadi patokan perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan. Menurut aturan terbaru, penetapan UMP perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Warga Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih? Apa Perannya
Mengingat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah membuat pemerintah menyusun konsep baru agar kenaikan upah tidak lagi ditetapkan dalam satu angka.
Dengan demikian, besaran gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih yang akan diterima diperkirakan berbeda-beda tergantung pada wilayah penempatan.
Sebab, besaran UMP dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti standar kelayakan hidup, kondisi ekonomi, dan lainnya.
Baca Juga: WADUH! Rekrutmen SPPI KDMP Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Minta Transparansi Tanpa Bantuan Ordal
Berdasarkan data UMP 2026, DKI Jakarta menempati UMP tertinggi nasional, dengan nominal Rp5.729.87.
Sementara itu, wilayah dengan UMP terendah yaitu Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601.
Berikut cara daftar dan tahapan seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih:
- PANSELNAS mengumumkan seleksi pengadaan SDM PHTC KDKMP.
- Peserta membuat akun dan registrasi pada https://phtc.panselnas.go.id.
- Validasi data kependudukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan ijazah ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
- Seleksi Administrasi dilakukan oleh PANSELNAS.
- Peserta lolos administrasi mengikuti ujian Tes Seleksi Kompetensi (Tes Potensi Kognitif dan Tes Manajemen Bidang) dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
- Pengolahan nilai hasil seleksi 3x formasi berdasarkan nilai ambang batas atau nilai afirmasi yang ditetapkan.
- Peserta lolos 3x formasi ujian CAT diikutsertakan Tes SKT (Tes Kesehatan dan Tes Mental Ideologi) oleh Kementerian Pertahanan.
- Integrasi nilai hasil seleksi Kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan.
- Pengumuman kelulusan.
- Pengangkatan sebagai (SDM) PHTC Koperasi Desa Merah Putih.
Editor : M. Ainul Budi