RADAR JEMBER - Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan fasilitas Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menguntungkan Masyarakat Desa, Kelurahan dan Pemerintah Daerah.
Keuntungan yang dimaksud sebagai berikut:
Baca Juga: Peluang Karier di Desa: Simak Langkah Terbaru Daftar SPPI KDMP untuk Menjadi Manajer Koperasi
1. Keuntungan masyarakat barang-barang bersubsidi dari pemerintah harganya terjangkau;
2. Pelayanan Program bantuan PKH tunai dan BLT non tunai dari Kemensos RI tidak lagi ke kantor-kantor Pos yang jauh dari Desa, sehingga masyarakat desa tidak lagi mengeluarkan biaya transportasi sewa ojek atau sewa transportasi kendaraan lainnya;
3. Keuntungan nilai Aset Desa/Kelurahan dan Aset Daerah tinggi dengan adanya pembangunan fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
4. Keuntungan Desa/Kelurahan dan Daerah yang memiliki aset yang digunakan untuk pembangunan fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa di sewakan oleh Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap tahun untuk menambah PAD Desa, Kelurahan dan PAD Daerah; dan
Baca Juga: Warga Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih? Apa Perannya
5. Keuntungan lain-lainnya masih banyak untuk masyarakat desa/kelurahan.
Jadi Pemerintah Daerah jangan ragu-ragu dengan adanya program strategis Nasional yang di luncurkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penggunaan aset daerah bukan untuk kepentingan pribadi pengurus koperasi atau kepentingan pribadi pemerintah daerah, penggunaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat umum.
Dan apabila Desa tidak memiliki aset desa atau aset daerah di desa tersebut, maka carikan solusi lain yaitu tukar guling tanah masyarakat dengan tanah daerah dimanapun tempatnya, yang penting nilai Aset yang sama strategis di pinggir jalan utama atau jalan raya.
Editor : M. Ainul Budi