RADAR JEMBER -Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk mengubah pola pemberdayaan masyarakat kelas bawah.
Dalam upaya terbaru, para penerima bantuan sosial (bansos) akan secara bertahap diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi guna memperkuat kemandirian ekonomi mereka.
Langkah ini dirancang agar masyarakat tidak hanya menjadi objek bantuan, tetapi juga aktif menjadi subjek ekonomi yang memiliki akses terhadap nilai tambah dari unit usaha bersama.
Baca Juga: CATAT Jadwal dan Syarat Dokumen Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Koperasi Merah Putih menjadi bagian pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satunya memberi kesempatan bekerja di koperasi,” ucap Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan pekerjaan, tetapi juga mendorong proses graduasi penerima bansos agar mampu berdiri secara ekonomi tanpa ketergantungan bantuan pemerintah.
Baca Juga: WIH! Toko Modern Siap Dibatasi, Total 500 Lebih KDMP Bakal Didirikan
“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengukur keluarga yang sudah mandiri. Mereka tidak lagi bergantung pada bansos,” katanya.
Selain memperoleh pekerjaan, penerima manfaat juga akan diarahkan menjadi anggota koperasi sehingga memiliki akses terhadap sistem ekonomi kolektif yang berkelanjutan.
Editor : M. Ainul Budi