Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sistem Kerja Fleksibel Resmi Berlaku: Simak Aturan Baru WFH bagi PNS hingga PPPK

M. Ainul Budi • Kamis, 9 April 2026 | 13:42 WIB
ilustrasi pppk
ilustrasi pppk

RADAR JEMBER - Pemerintah resmi memperbarui regulasi terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan Work From Home (WFH) kini tidak lagi bersifat darurat, melainkan diatur secara permanen melalui sistem kerja yang lebih adaptif untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Aturan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efisiensi birokrasi, namun dengan pengawasan yang ketat agar tidak mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PPPK, Kemendagri Pastikan Anggaran Belanja Pegawai Tetap dalam Posisi Ideal

Kriteria dan Syarat Penugasan

Meski sistem kerja fleksibel telah diterapkan, tidak semua posisi dapat menjalankan WFH. Pemerintah menegaskan bahwa jabatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik atau memerlukan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).

“WFH diterapkan, ini aturan baru bagi PNS hingga PPPK,” tulis laporan tersebut mengenai urgensi penyesuaian pola kerja di era digital saat ini.

Kewajiban Pegawai Selama WFH

ASN yang mendapatkan izin untuk bekerja dari rumah diwajibkan untuk tetap berada di wilayah tempat kedudukan kantornya, kecuali mendapatkan izin khusus. Selain itu, mereka harus tetap responsif dan mencapai target kinerja harian yang telah ditetapkan melalui sistem pelaporan digital.

“Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam bekerja,” demikian kutipan aturan yang ditekankan bagi seluruh instansi.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Komitmen dengan Tegas: Nasib PPPK Jember Aman Sampai 2027

Wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Keputusan mengenai siapa saja yang boleh menjalankan WFH sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat dampak pola kerja ini terhadap capaian organisasi.

“Penetapan sistem kerja ini merupakan wewenang dari pimpinan instansi masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tambah laporan tersebut.

Editor : M. Ainul Budi
#wfh pns #sistem kerja #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PPPK