Radar Jember – Kabar kurang mengenakkan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan yang memicu kekhawatiran terkait nasib pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini masih belum diputuskan secara final.
Pemerintah tengah mengkaji apakah tunjangan tahunan tersebut akan terkena dampak efisiensi atau tetap dibayarkan penuh sesuai skema biasanya.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN, Red),” ujar Purbaya singkat saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Pernyataan ini sontak membuat para abdi negara ‘deg-degan’. Pasalnya, gaji ke-13 selama ini menjadi tumpuan bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru di bulan Juni.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian fiskal yang sedang berjalan. “Nanti ditunggu,” imbuhnya.
Tekanan Fiskal dan Gejolak Harga Energi
Langkah hati-hati Kementerian Keuangan ini disinyalir sebagai respons terhadap fluktuasi harga energi global yang menekan postur belanja negara, terutama pada sektor subsidi.
Pemerintah kini harus menyisir ulang berbagai pos pengeluaran, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN demi menjaga stabilitas APBN.
Padahal, secara regulasi, teknis pembayaran sebenarnya telah siap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 seharusnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Kini, nasib pencairan dana tersebut bergantung pada hasil kajian mendalam Kemenkeu. Apakah ASN akan menerima ‘berkah’ penuh di bulan Juni nanti, atau harus bersiap menghadapi pemangkasan akibat kebijakan efisiensi?
Publik dan jutaan abdi negara kini hanya bisa menunggu keputusan final pemerintah.
Editor : Imron Hidayatullahh