Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PNS dan PPPK Harap-Harap Cemas! Menkeu Purbaya Beri Sinyal Efisiensi Gaji Ke-13 Tahun 2026, Batal Cair Full?

Imron Hidayatullahh • Rabu, 8 April 2026 | 16:57 WIB
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini masih belum diputuskan secara final.(Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini masih belum diputuskan secara final.(Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Radar Jember – Kabar kurang mengenakkan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan yang memicu kekhawatiran terkait nasib pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini masih belum diputuskan secara final.

Baca Juga: WADUH! Selain Larangan Vape, Muncul Usulan Legalkan Ganja Medis dalam Rapat RUU Narkotika 2026, Bakal Disahkan?

Pemerintah tengah mengkaji apakah tunjangan tahunan tersebut akan terkena dampak efisiensi atau tetap dibayarkan penuh sesuai skema biasanya.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN, Red),” ujar Purbaya singkat saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Pernyataan ini sontak membuat para abdi negara ‘deg-degan’. Pasalnya, gaji ke-13 selama ini menjadi tumpuan bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru di bulan Juni.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian fiskal yang sedang berjalan. “Nanti ditunggu,” imbuhnya.

Baca Juga: DPR Meradang! Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Pernah Tolak Usulan Pengadaan Motor BGN, kok Tetap Jalan Terus?

Tekanan Fiskal dan Gejolak Harga Energi

Langkah hati-hati Kementerian Keuangan ini disinyalir sebagai respons terhadap fluktuasi harga energi global yang menekan postur belanja negara, terutama pada sektor subsidi.

Pemerintah kini harus menyisir ulang berbagai pos pengeluaran, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN demi menjaga stabilitas APBN.

Padahal, secara regulasi, teknis pembayaran sebenarnya telah siap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 seharusnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Kini, nasib pencairan dana tersebut bergantung pada hasil kajian mendalam Kemenkeu. Apakah ASN akan menerima ‘berkah’ penuh di bulan Juni nanti, atau harus bersiap menghadapi pemangkasan akibat kebijakan efisiensi?

Baca Juga: Harganya Tembus 56 Juta! Intip Spek Motor Listrik Emmo JVX GT Milik BGN yang Siap Jadi Tunggangan Kepala SPPG

Publik dan jutaan abdi negara kini hanya bisa menunggu keputusan final pemerintah.

Editor : Imron Hidayatullahh
#PNS #PPPK #gaji ke 13 #Menkeu Purbaya #ASN