Radar Jember – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika mulai memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
RUU yang menjadi penggabungan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1997 ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Penyusunan regulasi baru ini dianggap mendesak guna menyelaraskan ketentuan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang kini berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Usulan BNN Larang Total Vape dan Temuan Zat Psikotropika di Liquid
Berikut adalah dua usulan besar yang mencuat dalam draf RUU tersebut:
1. Wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Ganja Medis
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan ide progresif dengan mengusulkan legalisasi ganja terbatas untuk kepentingan medis.
Hal ini dimaksudkan agar peredaran ganja yang selama ini bersifat ilegal (gelap) bisa dikontrol sepenuhnya oleh negara (terang).
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah, yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” ujar Hinca dalam rapat.
Hinca menyarankan wilayah Maluku sebagai lokasi yang tepat, mengingat sejarahnya sebagai pusat rempah dunia. Skema ini diyakini mampu:
Menjadi sumber pemasukan negara: Mengatasi keterbatasan anggaran operasional BNN.
Pusat Rehabilitasi Terpadu: Memindahkan pusat rehabilitasi ke kawasan tersebut agar pengguna bisa pulih dengan bantuan alam, jauh dari hiruk-pikuk kota.
2. Desakan Pelarangan Total Vape di Indonesia
Di sisi lain, Kepala BNN Suyudi Ario Seto meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik secara menyeluruh.
Usulan ini didasari atas maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai medium narkotika jenis baru.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.
Data laboratorium BNN menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan dari 341 sampel cairan vape:
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius golongan II).
- 11 sampel mengandung ganja sintetis.
- 1 sampel mengandung metamfetamin (sabu).
Suyudi mengibaratkan vape selayaknya ‘bong’ modern yang mempermudah konsumsi zat berbahaya.
Ia juga merujuk pada ketegasan negara-negara ASEAN lain yang sudah lebih dulu melarang rokok elektrik demi menekan angka 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances) yang telah masuk ke Indonesia.
Editor : Imron Hidayatullahh