Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Usulan BNN Larang Total Vape dan Temuan Zat Psikotropika di Liquid

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. BNN mendesak pemerintah melarang total penggunaan vape karena jadi media konsumsi zat berbahaya. (foto: AI)
Ilustrasi rokok elektrik. BNN mendesak pemerintah melarang total penggunaan vape karena jadi media konsumsi zat berbahaya. (foto: AI)

Radar Jember - Polda Metro Jaya turut merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan vape atau rokok elektrik yang rencananya akan dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Meski mendukung penguatan regulasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal ini masih sebatas wacana awal.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyatakan bahwa usulan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4).

Baca Juga: Vape Bakal Dilarang Total? BNN Bongkar Fakta Mengejutkan Zat Berbahaya yang Bisa Bikin Paru-Paru Rusak dan Kanker

Ia menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum wacana ini diputuskan menjadi kebijakan hukum.

"Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, terkait dengan wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang, tapi itu masih wacana. Masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut," ujar Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Jalur Distribusi ‘Liquid Maut’ Etomidate

Kombes David membeberkan fakta mengenai maraknya penyalahgunaan vape yang dicampur dengan zat berbahaya etomidate. Zat ini awalnya masuk ke Indonesia melalui sindikat narkoba dari Thailand dan Malaysia.

Baca Juga: Perbandingan Risiko Kanker Paru Rokok vs Penyakit Paru Akut Vape: Mana yang Lebih Harus Ditakuti?

Distribusinya pun terorganisasi, mulai dari masuk ke daratan wilayah Sumatera hingga akhirnya dipasarkan secara masif di wilayah Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyamarkan narkoba dalam bentuk cairan (liquid) maupun bubuk.

"Perlu saya jelaskan, terkait dengan etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua," jelas David.

Penetapan status ini memungkinkan aparat untuk menindak tegas pengedar maupun pemakai yang menyasar kalangan dewasa hingga remaja.

Temuan BNN: Vape Jadi ‘Bong’ Modern

Usulan pelarangan total ini diperkuat oleh temuan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, yang menyebut vape telah menjadi media baru peredaran narkotika.

Dari 341 sampel cairan vape yang diuji laboratorium oleh BNN, hasilnya sangat mengkhawatirkan:

Baca Juga: DPR Meradang! Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Pernah Tolak Usulan Pengadaan Motor BGN, kok Tetap Jalan Terus?

Suyudi mengibaratkan vape sebagai alat hisap modern yang mempermudah penyalahgunaan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," tandas Suyudi dalam rapat di Senayan (7/4).

Hingga saat ini, pihak kepolisian dan BNN masih terus memantau perkembangan identifikasi 175 jenis NPS yang telah masuk ke Indonesia dari total 1.386 zat yang teridentifikasi secara global.

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
vape dilarang rokok elektrik vape badan narkotika nasional bnn