Radar Jember – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pelarangan menyeluruh terhadap rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini telah beralih fungsi dari sekadar alternatif rokok menjadi media terselubung untuk konsumsi zat narkotika berbahaya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (7/4/2026), Suyudi menyoroti penggunaan etomidate, obat bius yang masuk kategori narkotika golongan II, sebagai kandungan yang marak disalahgunakan dalam cairan vape.
Baca Juga: Bukan 70 Ribu, Kepala BGN Ungkap Total Motor Listrik untuk SPPG Capai 21.801 Unit
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN, agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).
Temuan Laboratorium yang Mengejutkan
BNN memaparkan data mengejutkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, puluhan sampel positif mengandung zat terlarang:
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius).
- 11 sampel mengandung synthetic cannabinoids (ganja sintetis).
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu).
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," tutur Suyudi.
Ia mengibaratkan vape saat ini selayaknya "bong" atau alat isap sabu yang mempermudah peredaran narkoba secara tersembunyi.
Mencontoh Ketegasan Negara Tetangga
Suyudi juga mengajak pemerintah untuk melihat ketegasan negara-negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang vape demi melindungi warga negaranya.
"Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape," ucapnya.
Risiko Kesehatan: Di Balik Mitos ‘Lebih Sehat’
Meski sering dianggap lebih bersih dibanding rokok konvensional, fakta medis menunjukkan vape menyimpan bahaya kimiawi yang serius.
Dinukil dari data Kementerian Kesehatan, vape mengandung:
- Diacetyl: Bahan perasa yang memicu bronkiolitis obliterans atau ‘popcorn lung’ (kerusakan paru serius).
- Formaldehida: Zat karsinogenik (pemicu kanker) yang muncul saat cairan dipanaskan.
- Nikotin: Menyebabkan ketergantungan, gangguan jantung, serta menghambat perkembangan otak pada remaja.
Selain dampak fisik, BNN dan praktisi kesehatan menyoroti risiko kesehatan mental. Sifat adiktif nikotin dalam vape dapat memicu kecemasan, iritabilitas, dan gangguan konsentrasi, terutama saat pengguna mengalami gejala putus zat (withdrawal symptoms).
Editor : Imron Hidayatullahh