Radar Jember - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, buntut penanganan perkara korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen telah mengamankan Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut pada Sabtu (4/4/2026) malam.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengevaluasi profesionalitas jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
Kejagung berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut secara transparan kepada publik dan tidak segan menjatuhkan hukuman jika ditemukan penyimpangan.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," tegas Anang.
Langkah tegas Kejagung ini sejalan dengan desakan keras dari Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total terhadap tim jaksa yang terlibat.
Baca Juga: GERCEP! Danke Rajagukguk Diterbangkan dari Karo ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejagung
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Komisi III memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Jamwas untuk merampungkan laporan evaluasi tersebut secara tertulis.
"Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," tambah Habiburokhman.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan mark-up anggaran pada proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, Majelis Hakim PN Medan menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti dan memvonis bebas Amsal dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026) lalu.
Editor : Imron Hidayatullahh