Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib Kajari Karo di Ujung Tanduk! Ditarik Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Heboh Komisi III DPR

Imron Hidayatullahh • Minggu, 5 April 2026 | 16:08 WIB
Kajari Karo Danke Rajagukguk
Kajari Karo Danke Rajagukguk

Radar Jember - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ke Jakarta.

Tak hanya Kajari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus videographer, Amsal Sitepu, juga turut ditarik untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan ketidakprofesionalan dan intimidasi dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: GEBRAKAN BARU Danke Rajagukguk! Baru Menjabat Pertama Kali jadi Kajari Langsung Viral

"Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang kepada media, Minggu (5/4/2026).

Selain klarifikasi, Kejagung juga melakukan eksaminasi mendalam terkait prosedur hukum yang dijalankan para jaksa tersebut.

Hal ini menyusul vonis bebas Amsal Sitepu oleh pengadilan dan berbagai tudingan miring yang muncul ke permukaan.

"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuh Anang.

Baca Juga: GERCEP! Danke Rajagukguk Diterbangkan dari Karo ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejagung

Persoalan ini memanas setelah jajaran Kejari Karo dipanggil oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti tindakan Kejari Karo yang dianggap melakukan propaganda pascavonis bebas Amsal.

Bahkan, muncul tudingan serius mengenai dugaan gratifikasi berupa mobil dari Bupati Karo kepada Kajari, yang diduga menyebabkan mandeknya pengusutan sejumlah kasus di lingkungan Pemkab.

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa tahun 2020-2022. Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video ke 20 desa dengan nilai Rp30 juta per desa.

Namun, jaksa menuding terjadi mark-up berdasarkan audit Inspektorat yang menganggap jasa editing, cutting, hingga dubbing bernilai Rp0, sehingga muncul angka kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Di hadapan DPR, Amsal Sitepu tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan bahwa elemen kreatif dalam karyanya dianggap tidak bernilai oleh jaksa.

"Itu ada ide, ide itu besarannya dalam proposal Rp2 juta. Editing, cutting, dubbing masing-masing Rp1 juta... yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

Baca Juga: Bukan Sekadar Ritual! Habib Aboe Bakar Sebut Haul Habib Sholeh Tanggul Sebagai ‘Patok’ Moral Bangsa Indonesia

Amsal menegaskan dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif yang mencoba bertahan hidup. "Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," pungkasnya.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#amsal sitepu #danke rajagukguk #kajari karo #videografer #Komisi III DPR RI