Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair: Catat Jadwal dan Rincian Besarannya

M. Ainul Budi • Sabtu, 4 April 2026 | 12:49 WIB
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)

RADAR JEMBER - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan jadwal dan komponen besaran gaji ke-13 yang akan segera dicairkan tahun ini.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai wujud apresiasi atas pengabdian para pegawai kepada bangsa dan negara, sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan mulai paling cepat pada Juni 2026.

Hal ini dikonfirmasi oleh kebijakan yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, di mana proses pembayarannya akan dilakukan setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah berlangsung sebelumnya.

Baca Juga: BKN Berikan Klarifikasi Tegas Terkait Isu Status PPPK Bukan Lagi Bagian dari ASN?

Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 mencakup beberapa komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Terdapat poin penting mengenai pemotongan dalam pencairan ini. Mengutip isi pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu, bagi ASN di tingkat daerah, terdapat fleksibilitas terkait tambahan penghasilan. Aturan tersebut menyatakan: "Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya."

Baca Juga: Menepis Isu PHK Massal: Mendagri Sodorkan Solusi Strategis untuk Nasib PPPK

Pemerintah juga mengatur besaran maksimal untuk pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Pendidikan SD/SMP: Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600.

Pendidikan SMA/D-I: Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500.

Pendidikan D-IV/S-1: Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800.

Pendidikan S-2/S-3: Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan beban finansial keluarga ASN dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dapat diringankan.

Editor : M. Ainul Budi
#cair #gaji 13 #gaji asn #jadwal