Radar Jember – Nasib ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memberikan insentif khusus sebagai solusi kesejahteraan.
Berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Kementerian PAN-RB, status kepegawaian 638.000 guru tersebut terbentur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi ini tidak memungkinkan tenaga pendidik di instansi swasta diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Baca Juga: Update Pencairan BLT Kesra April 2026: Benarkah Cair Lagi? Cek Fakta dan Cara Lihat Status Penerima!
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," ujar Abidin di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Skema Insentif Berbasis Masa Bakti dan Rasio Siswa
Abidin menawarkan skema penghitungan insentif yang lebih proporsional. Menurutnya, besaran tunjangan tersebut dapat dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh jenjang madrasah (MI, MTs, dan MA) serta mempertimbangkan masa bakti para guru.
Baca Juga: Dampaknya Terasa di Jember! Harga Bahan Baku Plastik Melambung Akibat Konflik Timur Tengah
"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia meminta Dirjen Pendidikan Islam Kemenag melakukan kalkulasi anggaran secara cermat. Abidin mengusulkan besaran insentif mulai dari Rp2 juta hingga menyentuh angka Rp5 juta per bulan bagi setiap guru.
Transparansi Data Jadi Syarat Mutlak
Meski demikian, Abidin menekankan bahwa implementasi skema ini wajib didukung oleh data siswa yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Validitas data ini penting agar distribusi anggaran berjalan transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen akan terus mengawal agar anggaran insentif ini dapat masuk dalam pagu anggaran Kemenag tahun mendatang.
"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh