Radar Jember – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, hakim menilai dakwaan terkait adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan video profil desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat selama persidangan.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark-Up Proyek Video Terkuak
"Membebaskan terdakwa Amsal Sitepu dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara atas dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pengerjaan video profil desa telah dilaksanakan sesuai kontrak dan tidak ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, Amsal Sitepu melalui tim penasihat hukumnya menyatakan rasa syukur atas keadilan yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya menilai sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan tanpa bukti material yang cukup.
Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat fakta persidangan secara jernih. Klien kami memang melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan tidak ada mark-up seperti yang dituduhkan selama ini," tegas penasihat hukum Amsal Sitepu usai persidangan.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, pihak keluarga dan kerabat Amsal yang hadir di persidangan menyambut haru keputusan tersebut.
Editor : Imron Hidayatullahh