RADAR JEMBER - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat ruang gerak anak-anak di jagat maya.
Mulai akhir Maret 2026, anak-anak tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam mengakses platform media sosial.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif negara untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital dan potensi kejahatan siber.
Langkah ini mewajibkan adanya integrasi sistem verifikasi usia yang lebih ketat serta keterlibatan aktif orang tua dalam memantau aktivitas digital putra-putri mereka.
Akses terhadap platform tersebut akan ditunda hingga anak dinilai siap secara mental. Namun, kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total penggunaan teknologi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada orang tua. Platform digital diwajibkan turut berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi pengguna anak.
Baca Juga: Menepis Isu PHK Massal: Mendagri Sodorkan Solusi Strategis untuk Nasib PPPK
Meski demikian, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mendampingi dan mengarahkan anak saat berinteraksi di dunia digital.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap anak.
Sehingga mereka tetap dapat berkembang tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan.
Editor : M. Ainul Budi