Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kebijakan Baru Akhir Maret 2026: Orang Tua Wajib Tahu, Akses Media Sosial bagi Anak Kini Dibatasi

M. Ainul Budi • Rabu, 1 April 2026 | 12:55 WIB
Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi dari kecanduan, perundungan siber, hingga konten berbahaya. (Instagram @bakom.ri)
Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi dari kecanduan, perundungan siber, hingga konten berbahaya. (Instagram @bakom.ri)

RADAR JEMBER - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat ruang gerak anak-anak di jagat maya. 

Mulai akhir Maret 2026, anak-anak tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam mengakses platform media sosial.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif negara untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital dan potensi kejahatan siber.

Baca Juga: Bupati Apresiasi Konversi Sepeda Motor Listrik SMKN 3 Bondowoso, Rencanakan Motor Fosil Pemkab ke Listrik

Langkah ini mewajibkan adanya integrasi sistem verifikasi usia yang lebih ketat serta keterlibatan aktif orang tua dalam memantau aktivitas digital putra-putri mereka.

Akses terhadap platform tersebut akan ditunda hingga anak dinilai siap secara mental. Namun, kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total penggunaan teknologi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada orang tua. Platform digital diwajibkan turut berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi pengguna anak.

Baca Juga: Menepis Isu PHK Massal: Mendagri Sodorkan Solusi Strategis untuk Nasib PPPK

Meski demikian, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mendampingi dan mengarahkan anak saat berinteraksi di dunia digital.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap anak.

Sehingga mereka tetap dapat berkembang tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan.

Editor : M. Ainul Budi
#pembatasan #Anak #Media Sosial #platform digital