RADAR JEMBER - Isu mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara dengan memberikan usulan konkret sebagai langkah perlindungan bagi masa depan mereka.
Baca Juga: Gaji PNS Cair Hari Ini 1 April 2026: Intip Besaran Tunjangan Suami/Istri untuk Semua Golongan
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN, yang menjadi mandat Undang-Undang ASN, tidak berakhir dengan hilangnya mata pencaharian bagi jutaan tenaga kerja yang telah mengabdi.
Mendengar hal tersebut, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Tito Karnavian berikan usulan dengan meminta Pemda untuk kreatif agar tidak terjadi PHK massal.
Menurut Mendagri, ada beberapa langkah untuk tambahan pemasukan daerah yang bisa dilakukan Pemda agar bisa menggaji PPPK dan tidak hanya mengandalkan APBN, yakni:
Baca Juga: Modernisasi Muscab PKB Jember: Empat Nama Berebut Kursi Ketua Lewat Seleksi Aplikasi Simpel
- Mengoptimalkan pajak, seperti pada restoran dan lainnya agar bisa masuk ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)
- Mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk tambahan pemasukan yang bisa mencegak PPPK terkena PHK
- Melakukan efisiensi untuk sektor belanja daerah, sebelum memutuskan hentikan kontrak kerja PPPK
Editor : M. Ainul Budi