RADAR JEMBER - Informasi bahagia menyambangi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Tepat hari ini, Rabu, 1 April 2026, pemerintah secara resmi mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran ini merupakan hak rutin bulanan yang disalurkan melalui rekening masing-masing pegawai.
Selain gaji pokok yang mengacu pada peraturan terbaru, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah tunjangan keluarga, khususnya tunjangan suami atau istri.
Berikut daftar tunjangan pasangan PNS golongan I sampai IV.
Golongan I
Ia: Rp168.570 - Rp252.260
Ib: Rp184.080 - Rp267.070
Ic: Rp191.870 - Rp278.370
Id: Rp199.990 - Rp290.140
Golongan II
IIa: Rp218.400 - Rp364.340
IIb: Rp238.500 - Rp379.750
Baca Juga: Puluhan ASN Lumajang Purna Tugas, Terima Penghargaan Atas Pengabdian Panjang
IIc: Rp248.590 - Rp395.820
IId: Rp259.110 - Rp412.560
Golongan III
IIIa: Rp278.570 - Rp457.520
IIIb: Rp290.360 - Rp476.880
IIIc: Rp302.640 - Rp497.050
IIId: Rp315.440 - Rp518.070
Golongan IV
IVa: Rp328.780 - Rp539.990
IVb: Rp342.690 -Rp562.830
IVc: Rp357.190 - Rp586.640
IVd: Rp372.300 - Rp611.450
IVe: Rp388.040 - Rp637.320
Demikian daftar nominal tunjangan pasangan PNS golongan I sampai IV yang resmi cair bersamaan dengan gaji pada hari ini, 1 April 2026.
Editor : M. Ainul Budi