JAKARTA, Radar Jember - Di tengah isu panas rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat meresahkan publik, pemerintah akhirnya mengambil keputusan strategis.
Melalui keterangan resmi pimpinan DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi per 1 April 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung pengumuman ini di Gedung Nusantara III, Senayan.
Menurut Dasco, keputusan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
"Pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi. Mulai besok tetap berlaku harga yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu panik," tegas Dasco Ahmad.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tetap Tahan Harga BBM di Dalam Negeri, Cegah Kepanikan Massal atau Pasrah?
Langkah pemerintah menahan harga ini diambil di tengah situasi geopolitik yang sangat kritis.
Eskalasi konflik bersenjata antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel telah mengganggu jalur distribusi minyak dunia di Selat Hormuz. Gangguan ini memicu lonjakan harga minyak mentah dunia dan mengancam ketahanan energi nasional hingga ke level daerah.
Akibat kekhawatiran kelangkaan stok, dalam beberapa hari terakhir terjadi antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai SPBU di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebagai instrumen pengendali agar kuota BBM tetap aman di tengah krisis global, pemerintah melalui BPH Migas resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/2026 sebagai upaya efisiensi energi.
Pembatasan ini adalah respons pemerintah dalam mengantisipasi potensi krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Adapun detail pembatasan pembelian harian tersebut rinciannya sebagai berikut:
Solar Subsidi: Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 50 liter/hari, angkutan umum roda 4 maksimal 80 liter/hari, dan roda 6 atau lebih maksimal 200 liter/hari.
Pertalite (JBKP): Kendaraan pribadi atau umum roda 4 dibatasi maksimal 50 liter/hari.
Pemerintah juga mewajibkan pencatatan nomor polisi untuk setiap transaksi guna memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penimbunan di tengah situasi darurat global ini.
Editor : Maulana RJ