Radar Jember – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menghantui sejumlah daerah.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) dilaporkan mulai bersiap mengambil langkah efisiensi ekstrem ini dengan alasan keterbatasan fiskal dan aturan ketat mengenai batas belanja pegawai.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, alokasi belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
Kondisi inilah yang membuat sejumlah daerah merasa terjepit, hingga muncul wacana untuk merumahkan sebagian PPPK guna menyeimbangkan neraca keuangan daerah.
Menanggapi situasi yang meresahkan para pegawai non-PNS ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa keputusan mengenai masa depan kontrak kerja PPPK berada sepenuhnya di tangan pimpinan daerah masing-masing.
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” ujar Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.
Selain menanggapi isu kontrak, BKN juga mengklarifikasi kabar miring yang beredar di media sosial, khususnya Facebook.
Dalam unggahan yang viral tersebut, terdapat gambar yang mencatut nama Wakil Kepala BKN Suharmen dengan narasi berjudul "PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti".
Wisudo secara tegas membantah informasi tersebut dan melabelinya sebagai kabar bohong atau hoaks.
Ia menekankan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya perubahan status bagi PPPK seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan di tengah ketidakpastian yang dirasakan oleh para PPPK di berbagai daerah, sembari mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menyerap informasi dari media sosial.
Editor : Imron Hidayatullahh