Radar Jember – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan teknis mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tambahan yang sangat dinanti untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Berdasarkan PMK tersebut, Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 secara terperinci mengatur bahwa sumber anggaran pembayaran Gaji ke-13 ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Untuk mekanisme penyalurannya, pemerintah menekankan efisiensi melalui sistem pembayaran langsung.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam salinan PMK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut.
Bagi para pensiunan, proses pencairan dipastikan akan tetap melalui lembaga pengelola dana pensiun yang telah ditunjuk. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) regulasi tersebut:
Baca Juga: Pekerjaan Anda Salah Satunya? 21 Jabatan Ini Diprediksi Lenyap di 2030 Imbas Perkembangan AI!
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)."
Mengenai waktu pelaksanaan, pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026. Jika karena alasan teknis belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi).
Melalui aturan ini, pemerintah berharap daya beli ASN dan pensiunan tetap terjaga di pertengahan tahun, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka terhadap negara.
Editor : Imron Hidayatullahh