Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Skandal Kuota Haji Kian Melebar, KPK Mulai  Bongkar Peran Aktor Baru dan Aliran Dana Fantastis, 

Faqih Humaini • Senin, 30 Maret 2026 | 20:41 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Foto:Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Foto:Antara)

 

JAKARTA, Radar Jember - Skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 semakin melebar.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap peran dua tersangka baru yang diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan kuota haji khusus di luar ketentuan.

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR).

Baca Juga: Bupati Bondowoso: Tembakau Lokal Masih Jadi Pilar Ekonomi Masyarakat

Mereka disebut aktif dalam mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai regulasi, termasuk melibatkan praktik pemberian uang kepada pejabat negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat terkait peran keduanya dalam memanipulasi skema pengisian kuota haji.

Baca Juga: Kabupaten Bondowoso Masuk Kategori Darurat Sampah? Peringkat Bawah di Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah

Menurutnya, ISM dan ASR bersama pihak lain diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz untuk membahas penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut berdampak pada perubahan skema pembagian kuota, dari yang sebelumnya dibatasi maksimal 8 persen untuk haji khusus menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya pengaturan distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka.

Praktik ini bahkan disertai skema percepatan keberangkatan jemaah.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana signifikan.

ISM disebut memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000, serta kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

Dari praktik tersebut, perusahaan PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar.

Sementara ASR diduga memberikan dana hingga USD 406.000 kepada Ishfah.

Akibat perbuatannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR juga menikmati keuntungan ilegal sekitar Rp40,8 miliar.

Kini, para tersangka dijerat pasal berat dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Faqih Humaini
#Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas #korupsi kuota haji #Yaqut Choilil Qumas #KPK