Radar Jember – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima draf usulan terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026.
Purbaya menyatakan bahwa usulan tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap pengkajian mendalam.
Kemenkeu tengah menghitung secara presisi dampaknya terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendatang agar tetap terjaga keseimbangannya.
Baca Juga: Mengenal Beasiswa Double Degree BIB 2026: Kuliah di Dua Kampus sekaligus Gelar Ganda
"Usulan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 sudah kami terima. Saat ini, tim di Kementerian Keuangan sedang melakukan simulasi dan penghitungan terhadap kemampuan fiskal kita," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Menkeu Purbaya, kebijakan penyesuaian gaji ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga harus selaras dengan target inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan besaran kenaikan tersebut.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas keuangan negara dalam jangka panjang," tambahnya.
Meskipun sinyal positif sudah terlihat, Purbaya belum memerinci berapa persentase kenaikan yang diusulkan.
Keputusan final mengenai angka tersebut baru akan diumumkan setelah proses harmonisasi antar-lembaga selesai dilakukan.
Editor : Imron Hidayatullahh