RADAR JEMBER - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti viralnya seorang pria yang dilaporkan sempat memamerkan pendapatannya dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya diketahui, pria itu viral setelah berjoget di sebuah SPPG dan dinarasikan memamerkan pendapatannya sebesar Rp6 juta per hari.
Video yang beredar itu pun sontak ramai menuai sorotan tajam dari sebagian kalangan publik di media sosial.
Terlihat dalam cuplikan video seperti yang dibagikan ulang akun Instagram @wowbekasi, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Gus Fawait Siapkan Awarding SPPG Terbaik: Dorong 140 Dapur MBG Jember Berkompetisi dalam Kebaikan
Pria tersebut berjoget diiringi musik di dalam sebuah ruangan yang juga tampak logo BGN.
Selain itu, pria itu juga berjoget di dalam dapur MBG.
Ia tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sementara para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) lengkap menggunakan APD yang sedang melakukan pemorsian MBG.
Buntut dari kasus itu, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) kini membeberkan pria yang viral joget di dapur MBG itu disebut memiliki sebanyak 7 titik SPPG. Begini ceritanya.
MBG Bukan Sekadar Proyek Bisnis
Secara terpisah, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan kepemilikan SPPG bukan proyek bisnis.
"Jadi saya ingat katanya sih, dia dapat tujuh dapur ya, 7 titik," beber Nanik dalam keterangannya, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Baca Juga: Viral Video Mitra MBG Joget-joget dan Pengakuan Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG
"Tapi yang running baru satu yang udah mulai. Yang lainnya belum, belum running (beroperasi)," tambahnya.
Perihal itu, Nanik mengingatkan program MBG bukan sekadar proyek bisnis, melainkan juga untuk kesejahteraan para penerima manfaat.
"Ini bukan bisnis ya. Ini adalah program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak. Bukan kemudian dilakukan seperti itu," tambahnya.
SPPG Milik Pria Viral Dibekukan
Dalam kesempatan yang sama, Nanik menegaskan pihaknya membekukan sementara (suspend) satu SPPG milik pria tersebut setelah diketahui tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis).
Editor : M. Ainul Budi