Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lapas Saumlaki Serahkan Remisi Idul Fitri, Dua Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

M. Ainul Budi • Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB
Lapas Saumlaki Serahkan Remisi Idul Fitri, Dua Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Lapas Saumlaki Serahkan Remisi Idul Fitri, Dua Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

RADAR JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Sabtu (21/3).

Kegiatan penyerahan berlangsung khidmat dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Saumlaki. Remisi khusus keagamaan tersebut menjadi bagian pembinaan yang memberi motivasi kepada warga binaan agar terus menunjukkan perubahan sikap serta ketaatan terhadap tata tertib.

Baca Juga: Langkah Nyata Pembinaan, Lapas Saumlaki dan Kemenag KKT Teken PKS

Kepala Lapas Saumlaki, Agung Wibowo, menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Proses pengusulan dan penetapannya mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Agung Wibowo.

Ia menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Cegah Barang Terlarang, Lapas Saumlaki Intensifkan Penggeledahan Kamar Hunian

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan bahwa remisi keagamaan menjadi wujud komitmen pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghormatan hak warga binaan.

“Pemberian remisi khusus hari raya merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Ini menjadi motivasi agar mereka terus meningkatkan kualitas diri serta siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang taat hukum dan produktif,” ujar Ricky.

Momentum Idul Fitri yang sarat makna pengampunan dan pembaruan diri turut dirasakan warga binaan, sejalan dengan semangat sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai jalan menuju reintegrasi sosial.

Editor : M. Ainul Budi
#Idul Fitri #warga binaan #remisi #Lapas Saumlaki