RADAR JEMBER - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berencana membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya yang berstatus PTN-BH.
Informasi yang dihimpun Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib menyampaikan bahwa rencana ini merupakan bagian dari kebijakan untuk menata ulang distribusi mahasiswa dan memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, ia merinci tujuannya yakni agar PTN-BH lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana, bukan menampung mahasiswa S1 dalam jumlah besar.
Sementara itu tanggapan datang dari kalangan kampus swasta. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyampaikan dukungannya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (10/3). Ia menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar” dan harapan baru bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurut Handi, selama ini terjadi ketimpangan besar antara PTN dan PTS dalam menyerap mahasiswa baru.
Ia mengungkapkan bahwa banyak PTS mengalami penurunan jumlah pendaftar hingga 20–30 persen, bahkan ada yang tidak lagi membuka penerimaan mahasiswa baru karena kekurangan peminat.
Sebagai catatan, kebijakan ini berencana diaplikasikan mulai tahun akademik 2026/2027.
Namun, pelaksanaannya masih bersifat bertahap, jadi belum berupa pembatasan drastis secara nasional, melainkan diawali dengan penahanan penambahan kuota dan pengurangan terbatas di sejumlah program studi.
Editor : M. Ainul Budi