Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penting bagi Pengendara: Inilah Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang

M. Ainul Budi • Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:19 WIB
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru–Dumai Selama Arus Mudik 2026. (MEDIA CENTER PEMPROV RIAU)
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru–Dumai Selama Arus Mudik 2026. (MEDIA CENTER PEMPROV RIAU)

 

RADAR JEMBER - Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan aspek keselamatan di jalan bebas hambatan, pihak pengelola jalan tol bersama instansi terkait menetapkan aturan tegas mengenai kategori kendaraan yang diperbolehkan maupun dilarang melintasi ruas Tol Pekanbaru - Bangkinang (Peka).

 Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan serta hambatan operasional, terutama pada periode padat arus mudik dan balik.

Aturan pembatasan ini secara khusus menyasar kendaraan yang dianggap dapat mengganggu stabilitas aliran kendaraan atau yang tidak memenuhi standar teknis untuk melaju di jalur tol. Pengawasan ketat pun dilakukan di setiap gerbang masuk tol untuk memastikan kepatuhan para pengguna jalan.

Mengenai detil jenis kendaraan ya

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan resmi pemerintah. Kemudian, hasil koordinasi dengan instansi berwenang, guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

Baca Juga: Lalu Lintas Melandai, Jasa Marga Resmi Hentikan Rekayasa Contraflow di Tol Jakarta Cikampek

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu ruas yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Pembatasan ini diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Baca Juga: Viral Mobil Pemudik Pasang Running Text Tebak-tebakan, Warganet: Nggak Nyalip Soalnya Mau Nyimak Jokes Bapak-bapak

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, distribusi logistik tetap dapat berjalan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Editor : M. Ainul Budi
#tol pekanbaru #bangkinang #pembatasan #tol #riau