JAKARTA, Radar Jember - Ruang demokrasi Indonesia kembali berdarah. Teror fisik nyata menghantam aktivis kemanusiaan saat Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Insiden brutal ini terjadi tepat setelah korban menghadiri diskusi kritis mengenai "Remiliterisme" di kantor YLBHI—sebuah sinyal kuat adanya upaya pembungkaman suara kritis melalui kekerasan jalanan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua pria misterius yang berboncengan motor secara tiba-tiba menyiramkan cairan korosif tersebut ke arah Andrie. Akibatnya fatal; Andrie menderita luka bakar hingga 24 persen yang menjalar di sekujur tubuh.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Dimas, dalam keterangan resminya, Jum'at (13/3/2026).
Dimas menambahkan detail teknis serangan tersebut. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. "Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," bebernya.
Enam hari telah berlalu sejak cairan kimia merusak tubuh Andrie Yunus. Meski aparat kepolisian dan TNI telah bergerak cepat merilis identitas para terduga eksekutor lapangan, publik kini melontarkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Siapa yang menggerakkan mereka?
Serangan yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/2) malam itu mulai menemui titik terang dari sisi operasional. Namun, keberhasilan menangkap pelaku di permukaan dianggap belum cukup jika aktor intelektual di balik layar tetap melenggang bebas.
Menanggapi fenomena premanisme yang mengancam keselamatan warga sipil ini, Komisi III DPR RI bereaksi keras.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh teror dan mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menyeret pelaku ke pengadilan.
“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” jelas Habiburokhman, sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2026).
Baca Juga: Bahlil Bantah Isu Krisis BBM saat Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Storage BBM di Sumatra
Politisi Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa hak atas rasa aman adalah mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat tidak boleh dibalas dengan siraman air keras yang merusak fisik dan masa depan seseorang.
“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warga negaranya yang menjadi korban teror saat menjalankan peran sipilnya, Komisi III mendesak pemerintah untuk menanggung seluruh biaya pemulihan korban.
“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” pungkas Habiburokhman.
Editor : Maulana RJ