Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Viral! 8 Produk Kecantikan Ini Dilarang BPOM karena Pakai Iklan 'Saru' dan Janji Palsu, Ada Merek Langgananmu?

Imron Hidayatullahh • Rabu, 18 Maret 2026 | 11:29 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (BPOM RI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (BPOM RI)

Radar Jember – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik wanita. 

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik promosi yang menggunakan klaim manfaat menyesatkan serta dianggap melanggar norma kesusilaan.

Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester II tahun 2025. 

Produk-produk yang disasar terbukti melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Baca Juga: Jangan Langsung Berangkat! Cek 3 Hal Vital Ini di Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026 Agar Hunian Tetap Terjaga!

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk tersebut dipromosikan dengan janji-janji yang tidak masuk akal secara medis. 

"Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'.

Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan," tegasnya di Jakarta, Selasa (17/3).

Berikut adalah daftar delapan produk yang izin edarnya telah dicabut:
1.    VIOLLA Sweet Breast Cream
2.    DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
3.    XBS CREAM
4.    Zeeya Breast Care Oil
5.    VAMELLA Ultimate Breast Serum
6.    RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
7.    NATURWISH Breast Serum
8.    MIREYA Premium Breast Cream / BIOAQUA Bust Cream

Baca Juga: Cerita Para Petugas Dapur Lapas Bondowoso Saat Lebaran, Ganti Rasa Sedih, Dengan Kebahagiaan Para Warga Binaan

Taruna menambahkan bahwa pengawasan ini adalah respons terhadap masifnya iklan kosmetik yang berlebihan di media sosial dan marketplace. 

Definisi kosmetik sendiri, menurut aturan, terbatas pada penggunaan luar untuk membersihkan atau mempercantik, bukan untuk mengubah fungsi organ tubuh.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” lanjut Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan produsen terkait untuk segera menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari pasar. 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan selalu melakukan "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum bertransaksi.

Baca Juga: Gus Fawait Haramkan Mobdin Jember untuk Mudik: Ikuti Instruksi KPK dan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pungkasnya.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#izin edar dicabut #bpom #kosmetik