RADAR JEMBER - Penantian para aparatur negara berakhir manis. Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga P3K-PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) secara resmi mulai disalurkan ke rekening masing-masing.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh kategori aparatur negara tersebut masuk dalam daftar penerima tunjangan tahun ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani publik.
Beberapa poin penting terkait pencairan ini antara lain:
Penyaluran Bertahap: Proses pengiriman dana dilakukan secara bertahap melalui masing-masing instansi pusat maupun pemerintah daerah. Jika belum masuk hari ini, para pegawai diminta untuk berkoordinasi dengan satuan kerja terkait.
Komponen THR: Besaran yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Cakupan Penerima: Selain PNS dan PPPK penuh waktu, tahun ini pemerintah juga memberikan kepastian penyaluran bagi pegawai paruh waktu (P3K-PW), sesuai dengan komitmen kesejahteraan yang inklusif.
Baca Juga: CEK REKENING: THR ASN dan PPPK 2026 Cair 100 Persen di Pemprov Jatim dan Jember
Pesan Pemerintah: Para penerima diimbau untuk menggunakan dana THR secara bijak guna memenuhi kebutuhan hari raya serta tetap mengutamakan perencanaan keuangan yang sehat.
Bagi Anda yang berstatus sebagai abdi negara, disarankan untuk segera melakukan pengecekan pada saldo rekening bank masing-masing atau melalui aplikasi presensi dan gaji digital yang digunakan oleh instansi tempat Anda bekerja.
Editor : M. Ainul Budi