Radar Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga sempat berupaya menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp17 miliar untuk meredam penyelidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa upaya pemberian uang tersebut dilakukan saat Pansus tengah bekerja menyelidiki kejanggalan penyelenggaraan haji 2024.
Untungnya, tawaran fantastis tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota dewan.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3) malam.
Uang Suap Diduga Berasal dari Dana Jemaah
Menurut KPK, uang belasan miliar tersebut disinyalir bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan hasil "patungan" yang dikumpulkan dari biro perjalanan haji dan umrah (travel).
Dana tersebut diduga dikumpulkan atas perintah Yaqut untuk mengamankan posisi Kemenag dari temuan Pansus.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” beber Asep.
Penyidik menyebut suap ini berkaitan erat dengan skandal pembagian 20.000 kuota tambahan haji.
Yaqut diduga ingin menutupi kebijakan sepihak yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 (seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus).
Perantara Sudah Diperiksa, Yaqut Resmi Ditahan
Meski suap tersebut gagal karena penolakan Pansus, KPK telah mengantongi identitas dan keterangan dari pihak yang menjadi perantara uang tersebut.
Seluruh detail aliran dana ini direncanakan akan dibuka secara transparan dalam persidangan mendatang.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3).
Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menyandang status tersangka namun belum ditahan.
Skandal kuota haji periode 2023–2024 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Editor : Imron Hidayatullahh