Radar Jember - Kabar melegakan menyambangi ribuan tenaga kerja yang sempat diliputi ketidakpastian mengenai hak tunjangan di masa hari raya.
Di tengah simpang siur informasi mengenai nasib kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu, kepastian anggaran kini resmi diketok untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak yang serupa dengan aparatur negara lainnya.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menepis keraguan publik mengenai status kesejahteraan tenaga paruh waktu.
Dengan alokasi total mencapai Rp3,06 miliar, sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan akan menerima sokongan dana tersebut pada pertengahan Maret 2026.
Secara teknis, anggaran tersebut dibagi menjadi dua komponen besar, yakni Rp873,2 juta untuk pembayaran THR dan Rp2,183 miliar untuk gaji ke-13.
Bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran tunjangan akan dihitung secara proporsional.
Sebagai ilustrasi, pegawai dengan masa kerja dua bulan diperkirakan akan menerima sekitar Rp500 ribu, hasil dari perhitungan masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji.
Selain mengandalkan dana APBD, gerakan solidaritas juga muncul dari internal jajaran birokrasi.
Pimpinan daerah mulai dari bupati hingga PNS menyatakan kesiapan untuk memberikan donasi sukarela guna menambah kesejahteraan para tenaga paruh waktu tersebut.
Sesuai jadwal, penyaluran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan secara bertahap mulai 13 hingga 17 Maret, sementara gaji ke-13 ditargetkan cair serentak pada 14 Maret 2026.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial bagi seluruh aparatur dalam menyambut perayaan Idulfitri tahun ini.
Editor : Imron Hidayatullahh