RADAR JEMBER - Meskipun periode pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah resmi dimulai, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin menyadari bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening secara bersamaan.
Fenomena pencairan yang tidak serentak ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai.
Pemerintah menjelaskan bahwa ada beberapa faktor teknis dan administratif yang menyebabkan perbedaan waktu distribusi anggaran di setiap instansi maupun wilayah.
Faktor Penyebab Perbedaan Waktu Pencairan
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa THR 2026 bagi sebagian pegawai masih dalam proses:
Kesiapan Administrasi Satuan Kerja (Satker):
Kecepatan pencairan sangat bergantung pada seberapa cepat masing-masing Satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Satker yang lebih awal menuntaskan kelengkapan data pegawainya akan menerima pencairan lebih cepat.
Proses Verifikasi di KPPN:
Setelah SPM diajukan, KPPN harus melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Tingginya volume pengajuan menjelang lebaran seringkali menciptakan antrean proses di sistem perbankan maupun perbendaharaan.
Kapasitas Anggaran Daerah (untuk ASN Daerah):
Bagi ASN yang bekerja di pemerintah daerah, waktu pencairan juga dipengaruhi oleh ketersediaan kas daerah dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi payung hukum penyaluran THR di wilayah tersebut.
Kendala Teknis Perbankan:
Terkadang, sinkronisasi data antar bank penyalur dapat memakan waktu, terutama jika terjadi lonjakan transaksi pada sistem perbankan nasional di hari yang sama.
Imbauan bagi Pegawai yang Belum Menerima
Para ASN diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menjamin bahwa hak THR akan tetap dibayarkan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
Koordinasi Internal: Menanyakan progres pengajuan SPM kepada bagian keuangan di instansi masing-masing.
Pantau Secara Berkala: Mengecek saldo rekening secara rutin, karena proses pengiriman dana berlangsung secara bertahap hingga H-10 lebaran.
Laporkan Jika Terjadi Kendala: Jika hingga mendekati hari raya THR belum diterima tanpa alasan yang jelas, pegawai berhak menanyakan statusnya melalui kanal pengaduan resmi di instansi terkait.
Editor : M. Ainul Budi