Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

THR 2026 Cair tapi Kok Dipotong? Simak Penjelasan DJP Soal Skema Pajak TER

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:00 WIB

ilustrasi potongan PPh THR.
ilustrasi potongan PPh THR.

Radar Jember - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan.

Namun, munculnya potongan pajak penghasilan (PPh) pada dana THR sering kali dianggap sebagai beban tambahan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemotongan ini bukanlah kebijakan baru.

Melainkan bagian dari sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diimplementasikan sejak 2025 guna menciptakan keadilan dan pemerataan beban pajak sepanjang tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa tujuan utama dari skema ini adalah mengubah perilaku pembayaran pajak agar tidak menumpuk di bulan Desember.

Dengan mendistribusikan kewajiban pajak setiap bulan, termasuk saat menerima THR, beban pajak di akhir tahun menjadi tidak terlalu besar.

THR sendiri secara hukum merupakan objek PPh Pasal 21 kategori penghasilan tidak tetap, sesuai dengan mandat regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengedepankan prinsip kesederhanaan dan proporsionalitas.

Mekanisme perhitungan dengan skema TER disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja sehingga potongannya lebih stabil.

Baca Juga: Aturan Baru Nikotin dan Tar Picu Protes Keras: Mengapa Karakteristik Tembakau Lokal Jadi Taruhannya?

Sebagai ilustrasi, jika seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta menerima THR satu kali gaji (total menerima Rp10 juta dalam bulan pembayaran THR) dan masuk dalam kategori tarif efektif 2 persen, maka potongan pajaknya adalah Rp200.000.

Dengan demikian, pekerja tersebut akan menerima penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000 pada bulan pencairan THR.

Seluruh potongan ini nantinya akan dihitung kembali secara akumulatif di akhir tahun menggunakan tarif progresif sesuai Undang-Undang PPh.

Selain masalah pemotongan, DJP juga mengingatkan pentingnya melaporkan THR dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pekerja dapat memverifikasi data tersebut melalui bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Hingga awal Maret 2026, tercatat sudah ada sekitar 6 juta wajib pajak yang melaporkan SPT mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, terus mendorong sisa 9 juta wajib pajak lainnya untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir guna memastikan kepatuhan administrasi perpajakan nasional tetap terjaga.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#djp #pph #tunjangan hari raya #pajak THR #hari raya #potongan pajak #Idulfitri 2026