Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian THR Rp141 Miliar di Kabupaten Ini

Imron Hidayatullahh • Selasa, 10 Maret 2026 | 16:45 WIB

Ilustrasi PPPK menerima THR.
Ilustrasi PPPK menerima THR.

Radar Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membawa kabar sejuk menjelang hari raya.

Sebanyak 26.042 pegawai di lingkup Pemkab Tangerang, termasuk ribuan PPPK paruh waktu, dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp141,61 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah siap melakukan pembayaran pada pekan kedua Maret 2026, sebelum memasuki cuti bersama Idulfitri.

Pemerincian Penerima dan Besaran THR

Tahun ini, THR akan dicairkan secara penuh, mencakup gaji pokok plus Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBK).

Berikut poin-poin penting mengenai penyaluran THR tersebut:

Baca Juga: WOW! DPRD Sumsel Siap Beli 2 Meja Biliar Untuk Nyantai, Disebut Bisa Jadi Penunjang Aktivitas Anggota Dewan

Menunggu Juknis Pemerintah Pusat

Meski anggaran dan teknis di tingkat daerah sudah siap, Muhammad Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.

"PP tersebut nantinya menjadi rujukan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia. Kami berharap PP tentang Pemberian THR Tahun 2026 segera terbit agar semua pihak bisa segera menikmatinya," jelas Hidayat pada Senin (9/3/2026).

Target Pencairan Sebelum Libur Nyepi

Pemkab Tangerang menargetkan proses pembayaran dapat terlaksana tepat waktu sebelum memasuki masa libur panjang yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Langkah ini diambil guna memastikan para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Idul Fitri #pemkab tangerang #hari raya #PPPK Paruh Waktu #thr #BPKAD #ASN