Radar Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membawa kabar sejuk menjelang hari raya.
Sebanyak 26.042 pegawai di lingkup Pemkab Tangerang, termasuk ribuan PPPK paruh waktu, dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp141,61 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah siap melakukan pembayaran pada pekan kedua Maret 2026, sebelum memasuki cuti bersama Idulfitri.
Pemerincian Penerima dan Besaran THR
Tahun ini, THR akan dicairkan secara penuh, mencakup gaji pokok plus Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBK).
Berikut poin-poin penting mengenai penyaluran THR tersebut:
- Total 26.042 orang, yang terdiri atas 9.111 orang PNS, 6.372 orang PPPK, 8.247 orang PPPK paruh waktu, 2.225 orang tenaga swakelola, hingga pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi penerima.
- Nominal yang didapat para penerima setara dengan satu bulan gaji (mengacu pada gaji Februari 2026) ditambah satu bulan TPBK bagi ASN yang berhak.
- Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat sebesar Rp70,11 miliar dan sisanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp71,50 miliar.
Menunggu Juknis Pemerintah Pusat
Meski anggaran dan teknis di tingkat daerah sudah siap, Muhammad Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
"PP tersebut nantinya menjadi rujukan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia. Kami berharap PP tentang Pemberian THR Tahun 2026 segera terbit agar semua pihak bisa segera menikmatinya," jelas Hidayat pada Senin (9/3/2026).
Target Pencairan Sebelum Libur Nyepi
Pemkab Tangerang menargetkan proses pembayaran dapat terlaksana tepat waktu sebelum memasuki masa libur panjang yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Langkah ini diambil guna memastikan para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.
Editor : Imron Hidayatullahh