Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Panduan Zakat Fitrah Lampung 2026: Gubernur Tetapkan Besaran Rp40 Ribu atau 2,7 Kg Beras

M. Ainul Budi • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:19 WIB

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

RADAR JEMBER - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai panduan pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban rukun Islam ke-4 menjelang Idulfitri.

Penetapan ini didasarkan pada hasil koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan BAZNAS Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan harga beras rata-rata di wilayah setempat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Lampung dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.

Selain itu, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat fitrah secara optimal. BAZNAS juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada pemerintah daerah dan BAZNAS RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Dan Rp80.000 untuk suami dan istri. Zakat fitrah yang terkumpul didistribusikan kepada mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Editor : M. Ainul Budi
#gubernur #beras #baznas #zakat fitrah #lampung