RADAR JEMBER - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan oleh para aparatur negara menjelang Idulfitri 2026.
Pemerintah telah menetapkan skema perhitungan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Besaran yang diterima setiap individu akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Berikut adalah bedah tuntas hitung-hitungan komponen THR tahun ini.
Komponen THR bagi ASN, TNI, dan Polri Aktif
Bagi pegawai yang masih aktif bekerja, komponen THR tahun 2026 umumnya terdiri dari akumulasi penghasilan yang diterima setiap bulan, yang meliputi:
Gaji Pokok: Sesuai dengan besaran gaji terbaru berdasarkan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan jatah beras bulanan.
Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan posisi fungsional, struktural, atau tunjangan umum bagi yang tidak menjabat.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Bergantung pada kebijakan masing-masing instansi (pusat atau daerah), biasanya diberikan sebesar 100% dari tukin bulanan atau sesuai ketetapan anggaran terbaru.
Besaran THR bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Para purnabakti juga mendapatkan hak THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Komponennya sedikit berbeda namun tetap mencakup poin-poin krusial:
Pensiun Pokok: Nilai dasar pensiun yang diterima rutin setiap bulan.
Tunjangan Keluarga & Pangan: Tetap diberikan sebagaimana komponen pada pegawai aktif.
Tambahan Penghasilan: Jika ada kebijakan khusus tambahan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Simulasi Sederhana Perhitungan
Sebagai gambaran, jika seorang PNS memiliki Gaji Pokok sebesar Rp4.000.000 dengan total tunjangan melekat sebesar Rp1.000.000 dan Tukin sebesar Rp5.000.000, maka estimasi total THR yang diterima secara bruto adalah sekitar Rp10.000.000.
Catatan Penting: THR bagi ASN, TNI, dan Polri dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran wajib (seperti iuran pensiun), namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : M. Ainul Budi