RADAR JEMBER - Menjelang Idulfitri 2026, pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair mulai banyak diperbincangkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan regulasi ketat mengenai hak para pekerja ini guna memastikan seluruh karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang.
Penting bagi para pemberi kerja dan pekerja untuk memahami batas waktu paling lambat pembayaran THR agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun ketidaknyamanan di lingkungan kerja.
Batas Waktu Pembayaran: H-7 Lebaran
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Mengingat Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada akhir Maret, maka perusahaan dihimbau untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran THR pada pertengahan Maret 2026. Pemerintah menekankan bahwa THR harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai tetap, tetapi juga mencakup:
Pekerja PKWT & PKWTT: Termasuk karyawan kontrak dan tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja Harian Lepas: Berhak menerima dengan perhitungan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Proporsional: Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan namun sudah lebih dari 1 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi penyaluran THR tahun ini. Perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu akan dikenakan sanksi berupa:
Denda: Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.
Posko Aduan THR 2026
Kemenaker akan kembali membuka Posko Satgas THR sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.
Para pekerja disarankan untuk segera melapor jika hingga batas waktu H-7 belum menerima pembayaran atau mendapati perusahaan melakukan pemotongan yang tidak sesuai aturan.
Editor : M. Ainul Budi