RADAR JEMBER - Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki struktur penghasilan yang sekilas tampak serupa.
Namun, banyak pegawai yang mempertanyakan mengapa nominal potongan pada slip gaji mereka menunjukkan perbedaan. Perbedaan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari oleh regulasi yang mengatur jaminan sosial dan masa depan masing-masing kategori pegawai.
Memahami rincian potongan ini sangat penting agar setiap ASN dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih akurat.
Rincian Potongan Gaji PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), potongan gaji umumnya lebih kompleks karena mencakup jaminan hari tua yang bersifat jangka panjang. Komponen potongannya meliputi:
Iuran Pensiun: Potongan ini ditujukan untuk menjamin penghasilan PNS setelah purna tugas (pensiun).
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Dana simpanan yang dikelola untuk perlindungan ekonomi di masa tua.
Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Persentase yang dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pajak Penghasilan (PPh 21): Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pejabat negara.
Rincian Potongan Gaji PPPK
Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki skema potongan yang lebih ringkas, terutama karena perbedaan status dana pensiun:
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Meskipun tidak memiliki skema pensiun bulanan seperti PNS (kecuali ada kebijakan mandiri), PPPK tetap dikenakan potongan untuk jaminan hari tua.
Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Besaran persentasenya sama dengan PNS, yakni menjamin fasilitas kesehatan bagi pegawai dan keluarga.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM): Perlindungan risiko selama masa kontrak kerja berlangsung.
Editor : M. Ainul Budi