JAKARTA, Radar Jember - Di tengah ancaman kecanduan gawai dan predator digital yang makin mengkhawatirkan, pemerintah kembali menegaskan posisinya terkait keamanan siber bagi generasi muda.
Namun, kebijakan ini seolah menjadi perlombaan melawan waktu yang nyaris kalah.
Dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan fakta pahit mengenai kerentanan anak Indonesia di ruang virtual.
Pemerintah mengeklaim bahwa regulasi yang ada bukan untuk memutus nadi internet bagi anak, melainkan strategi "penundaan" akses pada platform berisiko tinggi.
Padahal, data menunjukkan bahwa perlindungan selama ini masih jauh dari kata ideal.
Meutya memaparkan betapa masifnya paparan internet pada anak-anak Indonesia yang kini berada dalam zona merah.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya.
Kritik tajam mengarah pada efektivitas pengawasan platform digital.
Data Unicef membuktikan kegagalan sistemik dalam menyaring konten: separuh anak pengguna internet di tanah air sudah terpapar konten seksual, sementara 42 persen lainnya terperangkap dalam rasa takut dan tidak nyaman akibat pengalaman digital mereka.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Baca Juga: Daftar Megaproyek Strategis Menteri PU di Jember: Flyover, Pasar, Hingga 50 Bendung Prioritas
Ironisme semakin terlihat saat laporan pemerintah mencatat angka eksploitasi anak daring menembus 1,45 juta kasus.
Sebagai respons, pemerintah mengandalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi yang diteken Presiden pada 28 Maret 2025 ini kini menjadi tumpuan utama—atau mungkin benteng terakhir—dalam mengatur tanggung jawab penyedia layanan elektronik.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Telah Serap 1 Juta Tenaga Kerja dan Jangkau 60 Juta Rakyat
Meutya bersikeras bahwa kebijakan ini menyasar korporasi teknologi, bukan membebani masyarakat secara hukum. Namun, tantangan besar ada pada penegakan aturan terhadap raksasa teknologi yang seringkali abai terhadap regulasi lokal.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Selain konten ilegal, pemerintah kini mulai menyoroti dampak sistemik dari algoritma platform yang memicu adiksi. Masalah kesehatan mental kini dianggap setara bahayanya dengan ancaman predator daring.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Implementasi penuh PP Tunas ditargetkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dengan sisa waktu yang sempit, publik menanti apakah kolaborasi lintas kementerian mampu menundukkan ego platform digital global demi keselamatan puluhan juta anak Indonesia.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Editor : M. Ainul Budi