Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sesuai Aturan PMK Terbaru: Simak Mekanisme Lengkap Penyaluran THR ASN 2026 yang Segera Cair

M. Ainul Budi • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:54 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RADAR JEMBER - Kepastian mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kini semakin terang.

Pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan mekanisme penyaluran yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Aturan ini menjadi landasan hukum utama agar proses pembayaran hak pegawai negara tersebut berjalan lancar dan tepat waktu.

Langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran tunjangan di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Mekanisme Penyaluran Berdasarkan PMK Terbaru

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PMK tersebut, terdapat beberapa prosedur teknis yang harus dilewati sebelum dana masuk ke rekening masing-masing ASN:

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Satuan kerja (Satker) di setiap instansi wajib mengajukan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penerbitan SP2D: Setelah SPM diverifikasi, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar bank penyalur dapat segera mentransfer dana THR.

Dasar Perhitungan: Besaran THR tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (biasanya bulan Maret atau sesuai kebijakan yang berlaku dalam PMK), mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.

Target Waktu Pencairan

Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat dimulai paling cepat 10 hari kerja sebelum (H-10) hari raya.

Namun, apabila terdapat kendala teknis sehingga THR belum dapat dibayarkan tepat waktu, regulasi ini memungkinkan pembayaran dilakukan setelah hari raya tanpa mengurangi hak penerima.

Prioritas Keuangan Negara

Penyusunan PMK ini juga mempertimbangkan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan negara. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR bukan hanya sebagai bentuk apresiasi bagi abdi negara, tetapi juga instrumen kebijakan ekonomi untuk memicu konsumsi masyarakat secara nasional.

Editor : M. Ainul Budi
#tunjangan hari raya #PMK #cair #thr asn #thr