Radar Jember – Angin segar berembus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2026.
Pemerintah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah alokasi belanja pegawai dalam APBN dipastikan siap salur bagi jutaan ASN aktif maupun pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa distribusi THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga menjelang hari raya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mungkin mengalami penyesuaian, tahun ini pemerintah membayarkan THR secara penuh.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 (Basis Perhitungan THR)
Struktur gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Baca Juga: Kabar Gembira! THR ASN, TNI, dan Polri Resmi Cair, Begini Cara Mudah Cek Saldo Lewat SMS
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Pusat vs Daerah: Mengapa Nominalnya Berbeda?
Meski gaji pokok berlaku nasional, total THR yang diterima bisa berbeda signifikan karena komponen tambahan:
- Instansi Pusat: Mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diatur lewat Peraturan Presiden masing-masing kementerian/lembaga.
- Instansi Daerah: Mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah.
Simulasi Perhitungan: Berapa yang Masuk Rekening?
Salah satu komponen yang paling memengaruhi total penghasilan adalah tunjangan kinerja.
Mekanisme penghitungan tukin merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan adalah:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah
Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES), yang mengukur kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko jabatan.
Indeks besaran rupiah ditetapkan oleh pejabat berwenang di masing-masing instansi.
Besaran tukin berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung pada: Kelas jabatan Hasil evaluasi reformasi birokrasi
Sebagai gambaran, seorang PNS Golongan IIIa (masa kerja awal) di instansi pusat diperkirakan menerima:
- Gaji Pokok: Rp 2.785.700
- Tunjangan Keluarga & Pangan: ± Rp 400.000 – Rp 600.000
- Tunjangan Kinerja (Asumsi kelas menengah): Rp 5.000.000
- Estimasi Total THR: Rp 8.000.000 – Rp 9.000.000.
Pencairan yang lebih awal ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan memutar roda ekonomi nasional menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah.
Editor : Imron Hidayatullahh